HARIANKALTIM.COM – PT. Samudera Anugrah Indah Permai, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Teras Samarinda Segmen Tahap I, akhirnya memberikan janji untuk membayar sebagian dari tunggakan gaji pekerja yang mencapai lebih dari Rp357 juta.
Pembayaran pertama sebesar Rp85 juta dijadwalkan paling lambat pada 24 Maret 2025, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Mediasi ini dilaksanakan menyusul laporan pengaduan dari Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia pada 27 Februari 2025.
Kejaksaan Negeri Samarinda, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H., bersama beberapa pejabat lainnya, mengawal langsung jalannya proses penyelesaian masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kontraktor mengungkapkan komitmennya untuk melunasi Rp85 juta dari total tunggakan gaji.
Namun, terkait pembayaran untuk security yang terlibat dalam proyek ini, kesepakatan masih belum tercapai.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Direktur Cabang PT. Samudera Anugrah Indah Permai, Andre Kurniawan, dan Mandor Pembangunan Teras Samarinda Segmen Tahap I, Edi Wahono.
Disaksikan pula oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Samarinda, Ilhamsyah.
Apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal, kontraktor menyatakan siap menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan sisa tunggakan yang belum dibayar? Hal ini masih menjadi perhatian pekerja dan pihak terkait, yang berharap penyelesaian segera tercapai. (RED)