Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat pimpinan perusahaan swasta terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Kasus ini juga melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua di antaranya merupakan pimpinan PT Tanjung Prima Mining. Mereka yakni direktur Soesanto dan komisaris perusahaan Bambang Saad Agim.
Sementara itu, dua lainnya merupakan pimpinan perusahaan PT Hanu Mitra Papua Industri. Mereka yakni Muhammad Ilyas selaku direktur, dan Juanda Utama selaku komisaris utama.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari 2018.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris PT MBB, KHR sebagai tersangka gratifikasi.
KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam perkara yang sama.
Rita dan KHR diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dan KHR dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK juga menjerat Rita dalam kasus lain.
Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun (HSG) alias Abun jadi tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman.
Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari Abun.
Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.